pada tanggal
Kesehatan & Mental Health
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Penulis Abd Rahman Ak
Penulis bukanlah seorang sarjana hukum. Namun penulis adalah warga negara yang peduli terhadap masa depan Indonesia, peduli terhadap kualitas hukum, dan peduli terhadap cara negara memperlakukan warganya. Penulis pernah mempelajari dasar-dasar Hukum dan HAM semasa perkuliahan, dan sejak itu penulis terus memperdalam pemahaman melalui berbagai buku hukum, dokumen konstitusi, instrumen HAM internasional, serta memanfaatkan teknologi seperti AI untuk menganalisis data dan melihat fakta di lapangan secara lebih objektif.
Tulisan ini lahir dari pandangan seorang yang berpikir kritis, pandangan yang jarang disuarakan secara terbuka, bahwa hukum harus berdiri di atas segalanya dalam mengatur tindakan negara, terutama ketika tindakan tersebut tidak sejalan dengan konstitusi dan kewajiban internasional yang telah kita sepakati bersama.
Tulisan ini lahir dari keprihatinan terhadap ketidaksinkronan antara hukum yang tertulis dan kenyataan yang terjadi di Indonesia.
Indonesia sering memposisikan diri sebagai negara demokrasi besar di Asia Tenggara. Pemerintah berbicara lantang mengenai human rights, toleransi, dan keberagaman dalam forum-forum internasional. Namun, di lapangan masih terjadi praktik-praktik yang bertolak belakang dengan prinsip rule of law dan komitmen international human rights standards.
Salah satu kontradiksi paling mencolok adalah bagaimana Indonesia memperlakukan kebebasan beragama, kebebasan berkumpul, dan kebebasan berekspresi, terutama ketika menyangkut kelompok-kelompok minoritas atau yang dianggap “berbeda”. Ironisnya, negara sudah meratifikasi ICCPR melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005, namun implementasinya jauh dari standar internasional.
Artikel ini menguraikan secara rinci:
Artikel ini membela kepastian hukum sebagaimana dijanjikan konstitusi dan komitmen internasional Indonesia.
Apa Itu ICCPR dan Mengapa Penting?
ICCPR (International Covenant on Civil and Political Rights) adalah perjanjian internasional paling fundamental dalam hukum HAM internasional. Dokumen ini menjadi pilar utama setelah UDHR (Universal Declaration of Human Rights), dan bersifat mengikat secara hukum bagi negara yang meratifikasinya.
Beberapa hak utama dalam ICCPR meliputi:
1. Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (Pasal 18)
Pasal ini menjamin:
Pasal 18 adalah non-derogable—tidak dapat dicabut bahkan dalam keadaan darurat nasional.
2. Kebebasan Berkumpul (Pasal 21)
Negara wajib memastikan setiap warga dapat mengadakan kegiatan, pertemuan, atau acara secara damai tanpa intimidasi atau pembubaran sewenang-wenang.
3. Kebebasan Berekspresi (Pasal 19)
Termasuk hak menyampaikan pendapat, keyakinan, atau pandangan keagamaan.
4. Perlindungan dari Diskriminasi (Pasal 2 & 26)
Negara wajib memperlakukan semua warga secara setara tanpa pandang agama, keyakinan, etnis, atau latar belakang lainnya.
Dalam konteks international law, ICCPR merupakan standar emas untuk civil liberties, constitutional rights, dan human rights protection.
Baca juga : Islam Tidak Mengajarkan Kekerasan: Menilik Buku Murder in the Name of Allah
Apa Makna Ratifikasi ICCPR oleh Indonesia?
Pada tahun 2005, Indonesia meratifikasi ICCPR melalui UU No. 12 Tahun 2005. Ratifikasi bukan sekadar formalitas. Ratifikasi berarti:
1. Indonesia Wajib Mengikuti Seluruh Isi ICCPR
Tidak boleh memilih pasal tertentu lalu mengabaikan yang lainnya. Semua pasal berlaku penuh.
2. ICCPR Menjadi Bagian dari Hukum Nasional
Dalam prinsip monism dan rule of law, perjanjian internasional yang diratifikasi mendapat posisi kuat dalam sistem hukum nasional. Jika terjadi konflik antara aturan lokal (SKB, Pergub, perda, dsb.) dengan ICCPR, maka:
Aturan lokal dianggap tidak sah secara internasional dan cacat secara konstitusional.
3. Negara Wajib Melindungi Hak Warga di Lapangan
Tidak cukup hanya mencantumkan dalam undang-undang. Negara wajib:
4. Negara Bisa Dinilai Melanggar Jika Tidak Mengimplementasikan
Ratifikasi adalah janji hukum kepada dunia. Melanggar ICCPR berarti:
Fakta Lapangan: Pembubaran Kegiatan Damai dan Pelanggaran Sistematis
Meski Indonesia telah meratifikasi ICCPR, praktik di lapangan menunjukkan adanya ketidak konsistenan serius. Di berbagai daerah—terutama di Jawa Barat—kegiatan keagamaan yang bersifat damai tetap dibubarkan, bahkan sebelum acara selesai. Pembubaran ini sering dilakukan dengan alasan, “ada keberatan masyarakat”, atau “mengacu pada SKB 3 Mentri 2008 ” dan Pergub Jawa Barat No 12 Tahun 2011.
Masalahnya jelas:
1. Pembubaran Kegiatan Damai Melanggar Pasal 18 dan Pasal 21 ICCPR
Kegiatan keagamaan yang tidak menimbulkan ancaman keamanan tidak boleh dibubarkan, apa pun alasannya.
ICCPR hanya memperbolehkan pembatasan jika:
2. Penggunaan SKB dan Pergub Bertentangan dengan Standar Internasional
Aparat sering merujuk pada:
Dalam logika hukum internasional:
SKB maupun Pergub, tidak memiliki kedudukan untuk menyalip ICCPR.
ICCPR tetap berada di posisi tertinggi dalam prinsip international human rights hierarchy.
3. Kelompok Berbadan Hukum Tetap Dipersekusi
Ada komunitas yang:
namun tetap mengalami pembubaran kegiatan.
Ini merupakan bentuk discrimination by omission dan abuse of regulatory power, pelanggaran langsung terhadap Pasal 26 ICCPR.
Mengapa Ini Berbahaya?
1. Indonesia Merusak Kredibilitasnya di Mata Dunia
Indonesia kerap berbicara tentang democratic values, good governance, dan human rights protection. Namun pembubaran kegiatan damai menunjukkan ketidakkonsistenan.
2. Pelanggaran Hak Non-Derogable
Kebebasan beragama adalah hak yang tidak dapat dicabut. Tidak ada alasan hukum bagi negara untuk mengintervensi kegiatan keagamaan damai.
3. Menurunkan Kepercayaan Publik Terhadap Hukum
Jika hukum internasional diabaikan, dan hukum nasional disubordinasi oleh tekanan massa atau aturan lokal yang politis, maka, Negara berubah dari rule of law menjadi rule by pressure.
Ini bukan hanya masalah HAM, tetapi masalah kualitas demokrasi.
Indonesia dan ICCPR: Antara Janji dan Realitas
Berdasarkan fakta hukum dan praktik lapangan, kesimpulannya jelas dan tidak bisa ditawar:
Dengan demikian:
Indonesia saat ini sedang melanggar kewajiban internasionalnya sendiri di bawah ICCPR.
Penulis peduli dengan konsistensi negara, kualitas demokrasi, dan integritas hukum nasional.
Jika Indonesia ingin tetap dihormati sebagai negara yang menjunjung international human rights, maka negara harus berani menertibkan regulasi yang cacat, menghapus kebijakan diskriminatif, dan memastikan aparat menjalankan tugasnya sesuai konstitusi dan standar hukum internasional—bukan berdasarkan tekanan kelompok tertentu.
Komentar
Posting Komentar