Hak Warga Dilanggar! Indonesia Melanggar Hukum Internasional: ICCPR Diabaikan

Penulis Abd Rahman Ak

Kebebasan Beragama di jamin oleh hukum internasional ICCPR

Penulis bukanlah seorang sarjana hukum. Namun penulis adalah warga negara yang peduli terhadap masa depan Indonesia, peduli terhadap kualitas hukum, dan peduli terhadap cara negara memperlakukan warganya. Penulis pernah mempelajari dasar-dasar Hukum dan HAM semasa perkuliahan, dan sejak itu penulis terus memperdalam pemahaman melalui berbagai buku hukum, dokumen konstitusi, instrumen HAM internasional, serta memanfaatkan teknologi seperti AI untuk menganalisis data dan melihat fakta di lapangan secara lebih objektif.

Tulisan ini lahir dari pandangan seorang yang berpikir kritis, pandangan yang jarang disuarakan secara terbuka, bahwa hukum harus berdiri di atas segalanya dalam mengatur tindakan negara, terutama ketika tindakan tersebut tidak sejalan dengan konstitusi dan kewajiban internasional yang telah kita sepakati bersama.

Tulisan ini lahir dari keprihatinan terhadap ketidaksinkronan antara hukum yang tertulis dan kenyataan yang terjadi di Indonesia.

Indonesia sering memposisikan diri sebagai negara demokrasi besar di Asia Tenggara. Pemerintah berbicara lantang mengenai human rights, toleransi, dan keberagaman dalam forum-forum internasional. Namun, di lapangan masih terjadi praktik-praktik yang bertolak belakang dengan prinsip rule of law dan komitmen international human rights standards.

Salah satu kontradiksi paling mencolok adalah bagaimana Indonesia memperlakukan kebebasan beragama, kebebasan berkumpul, dan kebebasan berekspresi, terutama ketika menyangkut kelompok-kelompok minoritas atau yang dianggap “berbeda”. Ironisnya, negara sudah meratifikasi ICCPR melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005, namun implementasinya jauh dari standar internasional.

Artikel ini menguraikan secara rinci:

  1.  apa itu ICCPR,
  2. apa kewajiban hukum Indonesia,
  3. bagaimana faktanya negara masih melanggar,
  4. dan mengapa ini menjadi krisis kredibilitas di tingkat internasional.

Artikel ini membela kepastian hukum sebagaimana dijanjikan konstitusi dan komitmen internasional Indonesia.

Apa Itu ICCPR dan Mengapa Penting?

ICCPR (International Covenant on Civil and Political Rights) adalah perjanjian internasional paling fundamental dalam hukum HAM internasional. Dokumen ini menjadi pilar utama setelah UDHR (Universal Declaration of Human Rights), dan bersifat mengikat secara hukum bagi negara yang meratifikasinya.

Beberapa hak utama dalam ICCPR meliputi:

1. Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (Pasal 18)

Pasal ini menjamin:

  • hak setiap orang untuk memilih agama atau keyakinan,
  • hak menjalankan ibadah,
  • hak berkumpul atas dasar keagamaan,
  • hak tidak dipaksa untuk meninggalkan keyakinan.

Pasal 18 adalah non-derogable—tidak dapat dicabut bahkan dalam keadaan darurat nasional.

2. Kebebasan Berkumpul (Pasal 21)

Negara wajib memastikan setiap warga dapat mengadakan kegiatan, pertemuan, atau acara secara damai tanpa intimidasi atau pembubaran sewenang-wenang.

3. Kebebasan Berekspresi (Pasal 19)

Termasuk hak menyampaikan pendapat, keyakinan, atau pandangan keagamaan.

4. Perlindungan dari Diskriminasi (Pasal 2 & 26)

Negara wajib memperlakukan semua warga secara setara tanpa pandang agama, keyakinan, etnis, atau latar belakang lainnya.

Dalam konteks international law, ICCPR merupakan standar emas untuk civil liberties, constitutional rights, dan human rights protection.

Baca juga : Islam Tidak Mengajarkan Kekerasan: Menilik Buku Murder in the Name of Allah

Apa Makna Ratifikasi ICCPR oleh Indonesia?

Pada tahun 2005, Indonesia meratifikasi ICCPR melalui UU No. 12 Tahun 2005. Ratifikasi bukan sekadar formalitas. Ratifikasi berarti:

1. Indonesia Wajib Mengikuti Seluruh Isi ICCPR

Tidak boleh memilih pasal tertentu lalu mengabaikan yang lainnya. Semua pasal berlaku penuh.

2. ICCPR Menjadi Bagian dari Hukum Nasional

Dalam prinsip monism dan rule of law, perjanjian internasional yang diratifikasi mendapat posisi kuat dalam sistem hukum nasional. Jika terjadi konflik antara aturan lokal (SKB, Pergub, perda, dsb.) dengan ICCPR, maka:

Aturan lokal dianggap tidak sah secara internasional dan cacat secara konstitusional.

3. Negara Wajib Melindungi Hak Warga di Lapangan

Tidak cukup hanya mencantumkan dalam undang-undang. Negara wajib:

  • mencegah diskriminasi,
  • menghentikan tindakan pembubaran tanpa dasar hukum yang sah,
  • memastikan aparat tidak melanggar kebebasan fundamental.

4. Negara Bisa Dinilai Melanggar Jika Tidak Mengimplementasikan

Ratifikasi adalah janji hukum kepada dunia. Melanggar ICCPR berarti:

  • melanggar international obligations,
  • merusak reputasi negara dalam global human rights index,
  • membuka kemungkinan evaluasi oleh UN Human Rights Committee.

Fakta Lapangan: Pembubaran Kegiatan Damai dan Pelanggaran Sistematis

Meski Indonesia telah meratifikasi ICCPR, praktik di lapangan menunjukkan adanya ketidak konsistenan serius. Di berbagai daerah—terutama di Jawa Barat—kegiatan keagamaan yang bersifat damai tetap dibubarkan, bahkan sebelum acara selesai. Pembubaran ini sering dilakukan dengan alasan, “ada keberatan masyarakat”, atau “mengacu pada SKB 3 Mentri 2008 ” dan Pergub Jawa Barat No 12 Tahun 2011.

Masalahnya jelas:

1. Pembubaran Kegiatan Damai Melanggar Pasal 18 dan Pasal 21 ICCPR

Kegiatan keagamaan yang tidak menimbulkan ancaman keamanan tidak boleh dibubarkan, apa pun alasannya.

ICCPR hanya memperbolehkan pembatasan jika:

  • ada ancaman nyata terhadap keamanan publik,
  • mengandung kekerasan
  • atau membahayakan hak orang lain.
  • Kegiatan damai tidak memenuhi kriteria tersebut.

2. Penggunaan SKB dan Pergub Bertentangan dengan Standar Internasional

Aparat sering merujuk pada:

  • SKB 3 Menteri
  • ketentuan daerah
  • atau tekanan kelompok masyarakat.

Dalam logika hukum internasional:

SKB maupun Pergub, tidak memiliki kedudukan untuk menyalip ICCPR.

ICCPR tetap berada di posisi tertinggi dalam prinsip international human rights hierarchy.

3. Kelompok Berbadan Hukum Tetap Dipersekusi

Ada komunitas yang:

  • memiliki badan hukum sah
  • terdaftar di negara
  • memiliki struktur organisasi resmi

namun tetap mengalami pembubaran kegiatan.

Ini merupakan bentuk discrimination by omission dan abuse of regulatory power, pelanggaran langsung terhadap Pasal 26 ICCPR.

Mengapa Ini Berbahaya?

1. Indonesia Merusak Kredibilitasnya di Mata Dunia

Indonesia kerap berbicara tentang democratic values, good governance, dan human rights protection. Namun pembubaran kegiatan damai menunjukkan ketidakkonsistenan.

2. Pelanggaran Hak Non-Derogable

Kebebasan beragama adalah hak yang tidak dapat dicabut. Tidak ada alasan hukum bagi negara untuk mengintervensi kegiatan keagamaan damai.

3. Menurunkan Kepercayaan Publik Terhadap Hukum

Jika hukum internasional diabaikan, dan hukum nasional disubordinasi oleh tekanan massa atau aturan lokal yang politis, maka, Negara berubah dari rule of law menjadi rule by pressure.

Ini bukan hanya masalah HAM, tetapi masalah kualitas demokrasi.

Indonesia dan ICCPR: Antara Janji dan Realitas

Berdasarkan fakta hukum dan praktik lapangan, kesimpulannya jelas dan tidak bisa ditawar:

  1. Indonesia telah meratifikasi ICCPR.
  2. Indonesia wajib melindungi kebebasan beragama dan berkumpul.
  3. Pembubaran kegiatan damai melanggar Pasal 18 & 21 ICCPR.
  4. SKB dan aturan lokal tidak boleh mengalahkan ICCPR.
  5. Pembiaran diskriminasi adalah pelanggaran konstitusi dan pelanggaran hukum internasional.

Dengan demikian:

Indonesia saat ini sedang melanggar kewajiban internasionalnya sendiri di bawah ICCPR.

Penulis peduli dengan konsistensi negara, kualitas demokrasi, dan integritas hukum nasional.

Jika Indonesia ingin tetap dihormati sebagai negara yang menjunjung international human rights, maka negara harus berani menertibkan regulasi yang cacat, menghapus kebijakan diskriminatif, dan memastikan aparat menjalankan tugasnya sesuai konstitusi dan standar hukum internasional—bukan berdasarkan tekanan kelompok tertentu.

Pemerintah Indonesia juga perlu meninjau ulang seluruh regulasi yang selama ini dijadikan dasar pembatasan kegiatan keagamaan, termasuk SKB 3 Menteri 2008 dan Pergub Jawa Barat No. 12 Tahun 2011. Regulasi-regulasi ini harus diuji ulang agar sesuai dengan standar hukum internasional yang telah Indonesia ratifikasi. Selama aturan-aturan tersebut tidak sejalan dengan ICCPR, maka ia bukan hanya cacat secara hukum, tetapi juga melemahkan kredibilitas negara di mata dunia. Peninjauan ulang ini penting untuk memastikan bahwa setiap kebijakan nasional—terutama yang berdampak pada kebebasan beragama, kebebasan berkumpul, dan hak warga negara—selalu berada dalam koridor constitutional rights, rule of law, dan international human rights obligations yang telah menjadi komitmen Indonesia di hadapan komunitas global.


Komentar